Usulan Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub, Ini Tanggapan Korlantas Polri

NaikMotor – Dalam beberapa hari terakhir, mencuat kabar adanya usulan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diambil alih oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Usulan ini pun mendapat tanggapan langsung dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Menurut Kombes Pol Mohammad Tora selaku Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan & Keselamatan Korlantas Polri, pihaknya tak masalah jika hal tersebut akan benar-benar terjadi.
“Kalau memang ada usulan, silakan ajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), apakah (penerbitan) berada di kepolisian atau di mana, ya silakan. Karena ujian SIM ini pelaksanaan di UU yang bersangkutan jalan adalah kepolisian,” kata Tora saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
“Nah, kepolisian sudah sedemikian mengikuti perkembangan tentang belajar mengemudi, sampai dengan pelayanan dan perpanjangan, sampai dengan kami membuat SIM corner di mall, juga SIM keliling. Itu tidak mudah,”
Tora juga menambahkan bahwa pihaknya siap dengan perubahan tersebut. “Silakan ajukan ke MK, rubahlah aturannya, dan sebagainya. Intinya, kami siap meningkatkan pelayanan, membuat supaya safety road ini sampai ke tingkat keluarga,” ujarnya.
Usulan ini sendiri datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Namun hingga kini, usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum diputuskan secara resmi.
Sebagaimana diketahui, Kemenhub memang menjadi instansi yang mengeluarkan SIM atau lisensi untuk masinis (kereta), pilot (pesawat terbang), dan nakhoda (perahu/kapal). Karena dasar inilah YLKI ingin SIM bagi kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih bisa dipegang juga oleh Kemenhub. (Galih/Prob/NM)
The post Usulan Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub, Ini Tanggapan Korlantas Polri appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.
Nah Bagaimana menurut sobat Barioto Semua, Yuk Ramaikan dan tinggalkan jejak di kolom komentar.
Post a Comment