Denda Pengendara Jadi Keuntungan Bagi Negara Melalui Sistem ETLE
Kini tentunya Anda sudah jarang melihat petugas Polisi yang bertugas di beberapa simpang jalan, bukan berarti mengkir dari tugas melainkan memanfaatkan kemajuan teknologi yang kini sudah mulai digunakan Polisi Republik Indonesia guna menerapkan tertib di jalan raya.
Dengan menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) tentunya Anda sudah harus tertib dalam berkendara, pasalnya 12 Polisi Daerah sudah menggunakan sistem ETLE dengan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan (ETLE Mobile).
ETLE Mobile adalah alat khusus yang digunakan secara mobile. Seperti namanya, alat ini digunakan oleh pihak Kepolisian yang bertugas di lapangan yang menggunakan sepeda motor dan mobil saat berpatroli.
“Jadi sekarang polisi lalu lintas lebih mudah memantau kegiatan di jalan raya, dimana dengan adanya ETLE Mobile bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Petugas patrol yang memakai sepeda motor itu berdua, yang membonceng itu yang memegang alatnya. Bentuknya seperti handphone, jadi bisa ambil gambar dan video,” ungkap Kombes Pol Mohammad Tora selaku Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan Keselamatan Polri.
Penerapan sistem ETLE saat ini sudah menghasilkan lebih dari 1,7 juta tilang dengan denda sebanyak Rp639 miliar. Angka ini jauh meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang menghasilkan 120 ribuan tilang dan denda sekitar Rp53,6 miliar.
“Di 2020, ada Rp53 miliar titipan denda dari 120.733 tilang. Dengan ETLE di 2021, naik jadi 1.771.242 tilang dan titipan denda Rp 639 miliar,” pungkas Kombes Pol M. Tora.
Cara kerja ETLE mobile. Pertama, polisi di lapangan mengambil gambar atau video pelanggar lalu lintas. Kemudian rekaman tersebut dikirimkan ke team yang ada di kantor. Selanjutnya, petugas admin akan melakukan verifikasi data (plat nomor dan alamat rumah). Selanjutnya jika sudah terkonfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah yang sesuai plat nomor kendaraan.
Adapun di dalam surat tilang tersebut terdapat nomor yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan konfirmasi dan penyelesaian tilang elektronik tanpa harus datang ke kantor polisi.
Dan kedepan sistem ETLE statis dan mobile akan bertambah di 14 Polda dengan 28 kamera statis dan 2 kamera berjalan. Dengan begitu, total dari penerapan ETLE ini akan berlaku di 26 Polda dengan 281 kamera statis dan 12 kamera mobile. Namun sayangnya kecanggihan teknologi ini tidak membuat angka ketertiban di jalan menurun walaupun meningkatkan pendapatan negara.
Menurut Kombes Pol M. Tora. penerapan tahap ke dua tengah dianggarkan tahun ini dan diharapkan bisa terlaksana di tahun 2023. Berikut adalah daftar 12 Polda yang telah menerapkan sistem ETLE:
Polda Riau
2.Polda Jambi
3.Polda Sumbar
4.Polda Lampung
5.Polda Banten
6.Polda Metro Jaya
7.Polda Jabar
8.Polda Jateng
9.Polda DIY
10.Polda Jatim
11.Polda Sulut
12.Polda Sulsel
Sementara, berikut adalah 14 Polda yang akan menyusul menerapkan sistem ETLE
1.Polda Sumsel
2.Polda Sumut
3.Polda Bali
4.Polda Gorontalo
5.Polda Kaltim
6.Polda Kalsel
7.Polda Kalbar
8.Polda Kalteng
9.Polda Sultra
10.Polda Kepri
11.Polda NTT
12.Polda Papua
13.Polda Papua Barat
14.Polda Babel
Post a Comment